Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah upacara dan lomba-lomba dalam perayaan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2026, apakah hari ini Selasa (18/8/2026) cuti bersama? Berikut penjelasan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa Selasa, 18 Agustus 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama setelah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur. Pemerintah hanya memberikan imbauan agar instansi pemerintah maupun perusahaan memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai yang masih ingin mengikuti pesta rakyat dalam rangka perayaan kemerdekaan.
"Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi, agak fleksibel jadwalnya," kata Bima Arya di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bima menjelaskan, fleksibilitas tersebut diberikan agar masyarakat yang belum sempat mengikuti berbagai kegiatan perayaan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus tetap memiliki kesempatan untuk merayakannya pada hari berikutnya.
"Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan," ujarnya.
Tonton: Berkunjung ke Istana Wapres Gibran di IKN! Warga Masyarakat Bisa Lihat Langsung
18 Agustus 2026 tetap hari kerja
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 Agustus sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan. Tanggal 18 Agustus tidak tercantum sebagai hari libur maupun cuti bersama.
Karena itu, pegawai maupun pekerja tetap menjalankan aktivitas kerja pada 18 Agustus 2026 sesuai ketentuan dan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Bima menekankan bahwa fleksibilitas yang dimaksud pemerintah bukan kewajiban bagi perusahaan. "Ya diimbauan saja. Memang artinya tidak wajib," kata Bima.
Menurut dia, pimpinan perusahaan maupun instansi dapat menyesuaikan pengaturan kerja apabila memungkinkan, sehingga masyarakat tetap dapat mengikuti kegiatan 17-an yang digelar pada 18 Agustus.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap 18 Agustus 2026 sebagai tanggal merah tambahan. Fleksibilitas kerja yang diberikan pemerintah bersifat imbauan dan pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional masing-masing organisasi.
Baca Juga: Prabowo Siap Subsidi 1 Juta Motor Listrik, Cek Harga Motor Listrik Sebelum Insentif
Tanggal Merah Agustus 2026
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026. Namun, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan tersebut.
Meski tidak ada cuti bersama pada Agustus 2026, keberadaan dua hari libur nasional dan satu long weekend tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan singkat maupun kegiatan bersama keluarga.
Berikut daftar tanggal merah Agustus 2026:
* Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
* Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berikut jadwal lengkap tanggal merah / libur nasional penting sepanjang 2026 menurut SKB 3 Menteri:
- 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
- 16 Januari 2026 – Isra Mikraj
- 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret 2026 – Idul Fitri 1447 H
- 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- 5 April 2026 – Paskah
- 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei 2026 – Idul Adha 1447 H
- 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak
- 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus 2026 – Hari Kemerdekaan RI
- 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal
Tonton: Tambang Emas BRMS di Palu Disegel Pemerintah, Ini Klarifikasi BRMS
Daftar Cuti Bersama 2026
- 16 Februari 2026 – Imlek
- 18 Maret 2026 – Nyepi
- 20, 23, 24 Maret 2026 – Idul Fitri
- 15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026 – Idul Adha
- 24 Desember 2026 – Natal
Sebagian artikel telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/17/16235191/pemerintah-18-agustus-bukan-libur-atau-cuti-bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
