kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

Kejar setoran, Ditjen Pajak andalkan sistem CRM


Kamis, 21 November 2019 / 17:05 WIB
Kejar setoran, Ditjen Pajak andalkan sistem CRM
ILUSTRASI. Iklan sosialisasi pembayaran pajak terpasang di jembatan penyeberangan orang di Jakarta, Senin (22/02). DJP akan mengandalkan sistem compliance risk management (CRM) sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi dalam menagih pajak. KONTAN/Fransiskus Simbol


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya harus bekerja lebih keras mengejar penerimaan pajak dengan batas tenggat waktu kurang dari dua bulan. 

Jelang injury time, pemerintah perlu mengejar Rp 559,09 triliun untuk penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 baru sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 64,56% dari target akhir tahun senilai Rp 1.577,56 triliun.

Baca Juga: Pemerintah menggantungkan penerimaan pajak dari rebound PPh karyawan dan korporasi

Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya akan mengandalkan sistem compliance risk management (CRM) sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan Wajib Pajak (WP).

“Sehingga bisa memetakan penunggak pajak berdasarkan risiko ketertagihannya, misalnya dari berbagai data aset yang dimiliki, termasuk memanfaatkan data keuangan yang telah kami miliki,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (21/19).

Dari sana, DJP dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP. 

Yoga memaparkan CRM dapat difungsikan sebagai penagihan pajak lewat surat paksa. Sehingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menentukan prioritas penagihan yang mengacu Daftar Prioritas Tindakan Penagihan Pajak (DPTPP).

Baca Juga: Ditargetkan berlaku 2020, ERP masih tunggu rumusan skema pendukung

“Aktifitas penagihan sesuai prosedur, baik secara persuasif maupun represif. CRM merupakan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 25/29,” ujar Yoga.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×