kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menggantungkan penerimaan pajak dari rebound PPh karyawan dan korporasi


Kamis, 21 November 2019 / 11:26 WIB
Pemerintah menggantungkan penerimaan pajak dari rebound PPh karyawan dan korporasi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tercatat masih jauh dari target akhir tahun. Meski begitu, pemerintah tetap optimistis menggantungkan kinerja pajak dari rebound Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan dan PPh badan atau korporasi.

Pemerintah menilai pada realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 mengindikasi rebound dari pencapaian kuartal III-2019. Sehingga diharapkan sepanjang kuartal IV-2019 yang tersisa kurang dari dua bulan ini PPh karyawan dan PPh korporasi dapat menorehkan pencapaian yang gemilang.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi PPh pasal 21 sepanjang kuartal III-2019 terkoreksi 0,82%, sementara pada akhir Oktober 2019 tumbuh 10,42%. Dari sisi PPh badan, realisasi Juli-September 2019 turun 12,68%, kemudian rebound pada akhir bulan lalu sebesar 8,54%.

Baca Juga: Potensi Shortfall Penerimaan Perpajakan Kembali Mengintai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh pasal 21 pada kuartal III-2019 negatif karena tingkat serapan tenaga kerja melambat, karena pada Juli-Agustus terjadi kontraksi cukup dalam, tapi September tumbuh tipis. Dalam bulan Oktober 2019 pertumbuhan meningkat lantaran pembayaran bonus oleh beberapa Wajib Pajak (WP) dominan yang mana pada periode sama tahun lalu tidak diberlakukan.

Untuk rebound PPh Badan pada Oktober 2019 alasan pertama karena dampak penurunan restitusi atau pengembalian pajak. Kedua, peningkatan setoran pembayaran PPh Masa sektor Jasa Keuangan dan Asuransi serta pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebanyak 39,93%.

“Kontraksi PPh Badan pada kuartal III-2019 karena penurunan keyakinan dunia usaha atas profitabilitas di 2019,” kata Sri Mulyani saat pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Oktober 2019 di kantor Kemenkeu, Senin (18/11).

Menkeu meyakini titik balik PPh Badan dan PPh pasal 21 yang terjadi pada Oktober lalu mengindikasikan perbaikan penerimaan pajak sampai akhir 2019. Sehingga, ini akan menjadi salah satu tumpuan penerimaan pajak di waktu kurang dari dua bulan lagi.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×