Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. kejaksaan memiliki waktu satu bulan penuh untuk menyita harta Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Cuma, penyitaan baru dilakukan jika Susno tidak mau membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.
"Ada waktu (penyitaan harta), dalam undang-undang-kan ada waktu satu bulan. Tapi nanti kita tanyakan ke bersangkutan (Susno) apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak?," ujar Basrief di kompleks Istana Negara, Senin (6/5).
Menurut Basrief, institusinya memiliki waktu sampai Mei ini untuk menyita harta Susno sebagai ganti denda dan penggati kerugian negara. "Kalau barangnya sudah ada ya kita sita. Kalau dia bayar kan tidak. Kita lihat dulu dari putusan," tegas Basrief. Basrief bilang kondisi Susno saat ini sehat-sehat saja dan masih ditahan di penjara Cibinong.
Sebelumnya, Susno akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Kamis malam lalu. Ia sempat menjadi buron setelah Mahkamah Agung menolak kasasi korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana di lembaganya serta suap pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Hingga pada tingkat Pengadilan Tinggi, Susno dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News