kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kejaksaan sita harta Susno jika tak bayar denda


Senin, 06 Mei 2013 / 17:42 WIB
Kejaksaan sita harta Susno jika tak bayar denda
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping pada peringatan 100 tahun berdirinya Partai Komunis China di Stadion Nasional di Beijing, China, Senin (28/6/2021).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. kejaksaan memiliki waktu satu bulan penuh untuk menyita harta Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Cuma, penyitaan baru dilakukan jika Susno tidak mau membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

"Ada waktu (penyitaan harta), dalam undang-undang-kan ada waktu satu bulan. Tapi nanti kita tanyakan ke bersangkutan (Susno) apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak?," ujar Basrief di kompleks Istana Negara, Senin (6/5).

Menurut Basrief, institusinya memiliki waktu sampai Mei ini untuk menyita harta Susno sebagai ganti denda dan penggati kerugian negara. "Kalau barangnya sudah ada ya kita sita. Kalau dia bayar kan tidak. Kita lihat dulu dari putusan," tegas Basrief. Basrief bilang kondisi Susno saat ini sehat-sehat saja dan masih ditahan di penjara Cibinong. 

Sebelumnya, Susno akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Kamis malam lalu. Ia sempat menjadi buron setelah Mahkamah Agung menolak kasasi korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana di lembaganya serta suap pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Hingga pada tingkat Pengadilan Tinggi, Susno dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×