Reporter: Noverius Laoli |
JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan bahwa MA tidak melakukan kesalahan atas amar putusan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Menurutnya, isi putusan kasasi tersebut sudah benar dan tidak ada yang perlu dikoreksi lagi.
"Sebenarnya MA tidak pernah merasa bersalah karena memang ketentuan hukumnya seperti itu," ujar Hatta setelah acara launching majalah warta MA, di Gedung MA, Jumat (3/5).
Ia juga menilai, Susno tidak bisa mempermasalahkan amar putusan hakim MA karena ketentuannya memang demikian. Kesalahan pengetikan tak bisa membatalkan isi keputusan.
Hal itu disampaikan Hatta menanggapi tudingan dari kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi. Yunadi bersikeras, dalam putusan yang diterima kliennya, tidak ada perintah penahanan terhadap Susno. Ia juga mempersoalkan kesalahan tanggal, dan penomoran terhadap putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingakt pertama atas Susno.
Namun Hatta bilang, jika selama ini ada kesalahan nomor, pengetikan, dan nama, hal itu tidak bisa membatalkan isi putusan. Sebab, itu hanyalah masalah teknis dan bukan subtansi isi putusan. Meskipun demikian, Hatta berharap persoalan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Ia berjanji, MA akan melakukan kunjungan ke semua satuan kerja di bawah MA di daerah-daerah. Tujuannya adalah untuk mengingatkan agar putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan tingkat pertama dibaca baik-baik. Dengan begitu, tidak terjadi kesalahan-kesalahan kecil yang berpotensi dipersoalkan dikemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News