kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rencana Susno ke Senayan terganjal status hukum


Jumat, 03 Mei 2013 / 13:59 WIB
Rencana Susno ke Senayan terganjal status hukum
ILUSTRASI. Model memeragakan pengisian daya salah satu mobil listrik dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD. Tribunnews/Jeprima


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra memastikan Komjen Purnawirawan Susno Duadji batal ikut berkompetisi menjadi calon legislatif (caleg). Menurut Yusril, otomatis dicoret dalam daftar caleg sementara (DCS) partainya yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Otomatis (dicoret dari daftar caleg)," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Jumat (3/5). Perlu diketahui, setelah menyerahkan diri Kamis (2/5) malam, Susno Duadji resmi tak lagi menjadi caleg PBB dari daerah pemilihan Jawa Barat I.

Alasan Yusril adalah, yang bersangkutan tak lagi memenuhi syarat lagi sebagai caleg. Maka itu, Susno tak bisa diusung sebagai caleg. Yusril mengatakan, sebelum menyerahkan diri semalam (2/5), rekannya itu sempat berpamitan melalui pesan singkatnya.

"Agar masalah tidak berlarut menjadi pro kontra maka malam ini saya ambil langkah simpatik datang ke Lapas Cibinong meminta untuk dieksekusi walaupun dasar hukumnya salah," tulis Susno dalam pesan singkatnya ke Yusril.

Sementara itu, menanggapi sikap Susno yang menyerahkan diri setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi, Yusril melihat apa yang dilakukan rekannya itu bukan mengakui kebenaran putusan kasasi MA.

Menurutnya, penyerahan diri dilakukan karena sang jenderal karena berhadapan dengan kekuasaan dan pembentukan opini luar biasa yang menyalahkannya. "Sejarah-lah yang akan menjadi hakim benar tidaknya peristiwa masa kini. Nanti dinilai di masa depan," tandasnya.

Seperti diketahui, Susno yang telah berstatus buron menyerahkan diri di Lapas Cibinong untuk dieksekusi terhadap kasus korupsi yang menjeratnya. Kini jenderal bintang tiga harus menjalani masa hukuman 3 tahun 6 bulan akibat terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×