kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan beri batas IM2 bayar ganti rugi


Senin, 27 Oktober 2014 / 09:59 WIB
Kejaksaan beri batas IM2 bayar ganti rugi
ILUSTRASI. AKR Corporindo (AKRA) telah menyerap belanja modal Rp 120 miliar di kuartal I 2023. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan batas waktu kepada PT Indosat Mega Media (IM2) soal kepastian pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kejagung memberikan batas waktu hingga 6 November 2014 kepada IM2 untuk membayar ganti rugi.  

Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa IM2 terbukti merugikan negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G. Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, juga terseret kasus ini. 

Jaksa Muda Pidana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono menyatakan, pada 20 Oktober 2014, Kejaksaan Agung telah menggelar pertemuan dengan IM2 untuk membahas uang pengganti tersebut. Kini, tim jaksa eksekutor tengah merundingkan mengenai eksekusi uang pengganti kerugian negara itu. "Kesepakatannya batas waktu penggantian adalah tanggal 6 November 2014," kata Widyo, Minggu (26/10).

Kejagung mengultimatum akan merampas gedung anak usaha PT Indosat Tbk tersebut jika IM2 tidak melunasi kewajibannya dalam waktu satu tahun setelah putusan MA yang diketuk pada Juli 2014. Kendati demikian, rencana itu urung dilakukan lantaran IM2 bersedia membayar pengganti kerugian negara. 

Menurut Widyo, IM2 menawarkan mekanisme pencicilan ganti rugi dengan alasan jumlah uang yang harus dibayarkan sangat besar. Dia menyatakan, pada tanggal 6 November 2014, tim jaksa eksekutor akan kembali menggelar pertemuan dengan IM2 untuk membahas penggantian uang negara tersebut. 

Sekretaris Perusahaan IM2 Andri Aslan membenarkan adanya pertemuan antara Direksi IM2 dengan Kejagung pada 20 Oktober lalu. Pertemuan tersebut juga membahas mengenai perbedaan antara putusan MA yang menjatuhkan denda pembayaran uang pengganti kepada IM2 dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. "Kami masih akan mencoba membahas soal ini," katanya.                  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×