kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.680   2,00   0,01%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Mantan bos Indosat IM2 dieksekusi ke Lapas Sukam


Rabu, 17 September 2014 / 06:03 WIB
Mantan bos Indosat IM2 dieksekusi ke Lapas Sukam
ILUSTRASI. Cara keluar grup WhatsApp tanpa diketahui.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh IM2 PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Indar dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa (16/9) sore.

"Terpidana hari ini di dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada wartawan.

Eksekusi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung No 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi DKI No 33/pid/tpk/2013/pt.dki tgl 12 des 2013, dengan menyatakan terdakwa bersalah.

"Terdakwa dipidana penjara delapan tahun dengan denda 300 juta atau subsider kurungan 6 bulan dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1 358 343 346 670," ungkapnya. (Fidel Ali Permana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×