Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto menjadi 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, PT DKI rupanya membebaskan IM2 untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun.
"IM2 sebagai korporasi tidak termasuk dalam dakwaan, baik bersama-sama dengan Indar Atmanto maupun secara tersendiri. Sehingga dalam perkara ini uang pengganti tidak bisa dibebankan kepada IM2, " ujar humas PT DKI, Ahmad Sobari, Senin (6/1).
Lebih lanjut, Sobari menyatakan, uang pengganti itu seharusnya dibebankan kepada IM2. Namun, melalui dakwaan tersendiri atau dengan mengajukan gugatan perdata.
Sebelumnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Indar Atmanto.
Majelis hakim juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun. Uang ini harus dibayarkan paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Indar dinyatakan bersalah karena menandatangi perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Indosat dengan IM2 untuk memanfaatkan frekuensi bersama 2.1 GHz atau 3G. Adanya kerjasama ini menyebabkan negara merugi hingga Rp 1,3 triliun.
Majelis hakim menyatakan IM2 seharusnya membayar upfront free atau biaya nilai awal dan biaya hak penggunaan (BHP) kepada negara. Untuk itu, ganti rugi senilai Rp 1,3 triliun tersebut dibebankan kepada IM2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News