Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Baru saja dilantik menjadi Presiden RI, Jokowi sudah diminta untuk menuntaskan kasus yang membelit mantan bos IM2, Indar Atmanto. Para karyawan Indosat pun meminta Jokowi membebaskan Indar.
Lutfi, seorang anggota serikat pekerja Indosat berharap Jokowi bisa menegakkan keadilan bagi Indar dan penyelesaian masalah ISP. Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus perjuangkan" kata Lutfi.
Hal itu terjadi saat Jokowi Kirab budaya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melewati kantor Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (20/10/2014). Para karyawan Indosat pun membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Justice for Pak Indar”.
"Kami berharap pak Jokowi - JK bisa memberikan harapan baru bagi tegaknya keadilan. Pak Indar orang baik dan harus dibebaskan dari vonis yang tidak memiliki dasar yang kuat itu. Apalagi pemerintah sebelumnya tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam skema bisnis IM2," kata Lutfi.
Kasus Indar kembali menguat pada Juli 2013, Pengadilan Tipikor memutuskan Indar bersalah karena melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat untuk memanfaatkan frekuensi 2,1 GHz bersama-sama. IM2 dinilai tak punya izin memakai frekuensi 2,1 GHz, namun Indosat mengantongi izin tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit yang menyatakan kerja sama ini merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Upaya kasasi Indar ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia divonis 8 tahun dan masuk ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, serta harus membayar denda Rp 300 juta. Sementara IM2 dihukum membayar uang pengganti Rp 1,358 triiun.
Kasus yang menimpa IM2 dan Indar ini membuat perusahaan penyelenggara jasa internet menjadi khawatir untuk melakukan perjanjian dengan penyelanggara jaringan telekomunikasi.
Presiden Direktur Indosat, Alexander Rusli mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Alexander menyesalkan pengadilan tidak mengindahlan berbagai bukti yang dihadirkan BRTI hingga saksi ahli. “Indosat akan terus mendukung Indar menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Alexander.
Sementara itu, petisi untuk mendukung dibebaskan Indar di change.org sudah mencapai 35 ribu. Petisi yang digagaskan oleh Pengamat Internet, Onno W Purbo ini ditujukan untuk Presiden baru Jokowi.
Di kesempatan berbedan Onno W Purbo mengutarakan sejumlah permasalahan yang harus segera dibereskan oleh Presiden Jokowi. Mulai dari yang tingkat urgensinya paling tinggi, hingga program jangka panjang.
"Pertama mendesak kepada Jokowi untuk mentuntaskan kasus IM2 atau Indar Atmanto. Jika tidak diselesaikan akan merembet ke penyedia jasa internet lainnya," katanya. (Budi Prasetyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News