kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.859   -49,00   -0,29%
  • IDX 6.522   76,47   1,19%
  • KOMPAS100 938   10,90   1,18%
  • LQ45 729   7,47   1,03%
  • ISSI 208   2,29   1,11%
  • IDX30 377   2,35   0,63%
  • IDXHIDIV20 457   4,29   0,95%
  • IDX80 106   1,16   1,11%
  • IDXV30 112   1,19   1,07%
  • IDXQ30 124   0,68   0,55%

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO


Selasa, 22 April 2025 / 10:43 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). 

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025). 

Ketiga tersangka ini adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. 

Baca Juga: Ekspor CPO Terpangkas Mandatori B40 dan Produksi

“Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan,” lanjut Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari. 

Ketiganya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penangkapan hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. 

Baca Juga: Nilai Ekspor CPO dan Turunannya Capai US$ 2,37 Miliar, Gapki Sebut Pemicunya

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. 

Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini. 

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar. 

Baca Juga: Kejagung Sita Uang & 4 Mobil di Dugaan Suap di Putusan Izin Ekspor CPO, Ada Ferarri

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/22/01303021/kejagung-tetapkan-tiga-tersangka-perintangan-kasus-timah-gula-dan-ekspor-cpo.

Selanjutnya: Panas! Panel Surya Asia Tenggara Kena Tarif Tinggi dari Amerika

Menarik Dibaca: 6 Ide Segar untuk Menyulap Ruang Tamu di Setiap Akhir Pekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×