kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Tertinggi Sejak 2023, Ekspor CPO dan Turunannya Melambung


Senin, 17 Maret 2025 / 12:59 WIB
Tertinggi Sejak 2023, Ekspor CPO dan Turunannya Melambung
ILUSTRASI. BPS mencatat, ekspor CPO Indonesia pada Februari 2025 mencapai US$ 2,27 miliar


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia pada Februari 2025 mencapai US$ 2,27 miliar atau mengalami peningkatan baik secara tahunan maupun bulanan.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, nilai ekspor CPO dan turunannya ini merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2023, yang pada saat itu nilai ekspornya mencapai US$ 2,40 miliar.

“Ekspor CPO meningkat 58,35% month to month (mtm), dan meningkat 89,54% year on year (yoy),” tutur Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Senin (17/3).

Adapun volume ekspor CPO dan turunannya mencapai 2,06 juta ton, meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 1,27 juta ton.

Baca Juga: Rekomendasi Saham Emiten CPO yang Sudah Merilis Kinerja 2024, Mana yang Menarik?

Untuk diketahui, ekspor industri pengolahan RI mengalami peningkatan sebesar 3,17% mtm atau mencapai US$ 17,65 miliar. Pemicunya adalah ekspor minyak kelapa sawit dan logam dasar, barang perhiasaan, dan barang kimia dasar organik, serta kapal laut dan sejenisnya.

Sementara itu, nilai ekspor secara keseluruhan Februari 2025 mencapai US$ 21,95 miliar. Nilai tersebut tercatat meningkat 2,58% mtm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×