kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Kejagung Sita Uang & 4 Mobil di Dugaan Suap di Putusan Izin Ekspor CPO, Ada Ferarri


Minggu, 13 April 2025 / 09:15 WIB
Kejagung Sita Uang & 4 Mobil di Dugaan Suap di Putusan Izin Ekspor CPO, Ada Ferarri
ILUSTRASI. Kejagung tetapkan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara kasus pemberian fasilitas ekspor


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

ONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan suap itu diduga terkait dengan pengurusan perkara kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (kasus izin ekspor CPO).

Keempat tersangka antara lain tersangka saudara (Sdr) WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersangka MS selaku advokat, tersangka AR selaku advokat, dan tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).

Selain penetapan tersangka, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus tersebut. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap di Putusan Lepas Kasus Izin Ekspor CPO

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta," ujar Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4) malam.

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:

  1. Dollar Singapura (SGD) 40.000, US$ 5.700, 200 Yuan, Rp 10,804 juta di rumah tinggal Sdr WG di Villa Gading Indah.
  2. SGD 3.400, US$ 600 dan Rp 11,1 juta di dalam mobil Sdr WG. 
  3. Uang senilai Rp 136,95 juta disita dari rumah Sdr, AR.
  4. 1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR

  5. 1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR

  6. 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR

  7. 1 (satu) unit mobil

  8. Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:
    1.  1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN
    2. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan US$ 100 
    3. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi:  
      • 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan US$ 100; 
      • 1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1.000; 
      • 3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50; 
      • 11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100; 
      • 5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10; 
      • 8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2; 
      • 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp 100.000; 
      • 235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp 100.000;
      • 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000; 
      • 3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
      • 1 (satu) lembar uang pecahan RM 100 
      • 1 (satu) lembar uang pecahan RM 5; 
      • t1 (satu) lembar uang pecahan RM

Selanjutnya: Buruan! Bank BUMN Ini Akan Lelang Ribuan KPR Macet dengan Harga Terjangkau

Menarik Dibaca: 8 Rebusan Daun Penurun Kadar Kolesterol Tinggi Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×