kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung tetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi Asabri


Senin, 15 Februari 2021 / 23:51 WIB
Kejagung tetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi Asabri
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

Kemudian JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham tersangka BTS untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jimmy juga dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ini harta Heru Hidayat, tersangka Asabri yang disita Kejagung

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 6 Maret mendatang.

"Untuk efektifnya pemeriksaan selanjutnya, berdasarkan alasan obyektif maupun subyektif tentang penahanan terhadap Tersangka JS dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rutan Klas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 07 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021," jelasnya.

Sebelumnya pada Senin (1/2), Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi Asabri.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu. Mereka di antaranya adalah eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD) dan eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW).

Selanjutnya: Sepanjang 2020, Asabri bayar klaim Rp 1,6 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×