Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat), yaitu, satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
"Selain itu ada dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat," kata Leonard dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Rabu (10/2).
Baca Juga: Terkait pengelolaan dana Asabri, ini penjelasan direksi Trimegah AM
Leonard mengatakan, penyitaan barang bukti perkara atas nama Tersangka BTS, yaitu, tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
Selain itu ada tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," imbuh Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News