kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Febrie Adriansyah Belum Ditahan, MAKI Singgung Ada Perlakuan Berbeda


Minggu, 19 Juli 2026 / 15:22 WIB
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, MAKI Singgung Ada Perlakuan Berbeda
ILUSTRASI. Ketua Maki Boyamin Saiman (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penanganannya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Keputusan tersebut mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),  Boyamin Saiman. 

MAKI menilai Kejagung semestinya menahan Febrie demi memenuhi rasa keadilan, terlebih tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah langsung ditahan usai pelimpahan perkara.

Baca Juga: Kinerja Dunia Usaha Diprediksi Turun di Kuartal III 2026, Daya Beli Jadi Sorotan

"Dalam melakukan penahanan, itu memang tidak adil. Don Ritto aja ditahan, apalagi Febrie, harusnya kan dia penegak hukum yang diduga dan disangka melakukan korupsi. Harusnya ditahan untuk keadilan, apalagi ini ancaman memang di atas lima tahun korupsi," kata Boyamin kepada Kontan, Minggu (19/7/2026).

Boyamin menilai, selama ini Kejagung hampir selalu menahan tersangka dalam perkara korupsi yang ditanganinya. Oleh karena itu, menurutnya, perlakuan terhadap Febrie seharusnya tidak berbeda.

"Setiap kasus korupsi yang ditangani Kejagung kan ditahan. Maka Kejagung harusnya adil. Kalau orang lain itu (Don Ritto) ditahan, maka orang yang diduga orang dalam (Febrie) ya harus ditahan. Jangan kemudian tegas terhadap orang lain, kemudian tidak tegas dan tidak kejam kepada orang internal," tegasnya.

Ia pun mendesak penyidik segera mengambil keputusan mengenai penahanan Febrie. Menurut Boyamin, apabila Febrie keberatan atas langkah tersebut, mekanisme praperadilan dapat ditempuh.

"Harusnya ditahan ini (Febrie). Soal Febrie tidak puas, tidak terima, ya bisa praperadilan. Nanti biar hakim yang memutuskan apakah penahanannya sah atau tidak sah. Tapi untuk keadilan harus ditahan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie karena yang bersangkutan baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Menurutnya, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenanga penyidik. "Belum, kan baru dipanggil sekarang. Nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×