kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto jadi tersangka baru kasus Jiwasraya


Kamis, 06 Februari 2020 / 21:03 WIB
Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto jadi tersangka baru kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kekagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kamis (6/2), Kejagung menahan Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan Kontan.co.id, Joko keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan, sekitar pukul 20.42 WIB.

Baca Juga: Nasabah asal Belanda ini menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di Jiwasraya

Namun Joko tidak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media, dan langsung menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa silam (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hitungan hHingga bulan Agustus 2019 ada potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi Jiwasraya JS Saving Plan.

Baca Juga: Jiwasraya prioritaskan nasabah tradisional, nasabah Jiwasraya geram

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Baca Juga: Tersangka kasus Jiwasraya terancam dikenai pidana tambahan, apa itu?

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

Baca Juga: BRI siap eksekusi jaminan Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×