kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam


Rabu, 29 Mei 2024 / 21:26 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta (29/5/2024).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas yang melibatkan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam (persero) Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Marak Kasus Korupsi di BUMN, Ada Problem Tata Kelola dan Pengawasan BUMN

"Penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka, mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT Antam pada periode 2010-2021," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung Rabu (29/5).

Kuntadi menyebutkan, keenam tersangka tersebut yakni saudari TK periode 2010-2011, saudara HN 2011 sampai 2013, saudara GM 2013-2017, saudara AH 2017-2019, saudara MA 2019-2021 dan saudara ID 2021-2022.

Adapun yang menjalani pemeriksaan Kejagung pada hari ini sebanyak empat orang di antaranya HN, MA, ID dan TK. Sementara dua tersangka lainnya yaitu GM dan AH masing-masing tengah menjalani pidana penjara dan penahanan dari perkara lainnya.

Baca Juga: Antam Pastikan Pengelolaan Komoditas Emas Berasal dari Sumber Legal

Kuntadi bilang, keenam tersangka ini telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur, berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk LM (logam mulia) Antam," terang dia.

Kuntadi mengatakan, untuk melekatkan merek Antam pada logam mulia ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Baca Juga: Terpapar Kasus Hukum, Antam Harus Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

Akibat perbuatan ini, lanjut Kuntadi, selama periode 2010-2022 telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran mencapai 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi.

"Logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat lipat tadi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×