Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) usai menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kepolisian RI (Polri).
Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri dan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga Sprindik yang diterbitkan meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU-PLN, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Pangkalan LPG 3 Kg, DPR Soroti Skema Bisnisnya
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik. Ada tiga, yaitu Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU-PLN, dan Sprindik Nomor 45 terkait perkara Asabri. Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Anang mengatakan, proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan Kejagung dengan tetap bersinergi bersama Polri. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.
Ia menambahkan, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani ketiga perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
"Dalam Sprindik baru ini kami membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar merupakan penyidik yang berasal dari jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," katanya.
Saat ini, penyidik masih mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), dokumen, barang bukti, serta penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan Polri sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Baca Juga: Ini 9 Anggota Tim Penyidik Kejagung yang Akan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Lebih lanjut, Anang mengatakan Kejagung belum menetapkan tersangka dalam tiga Sprindik yang baru diterbitkan tersebut.
Menurutnya, penyidik masih mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), dokumen, dan barang bukti yang dilimpahkan Polri sebelum mengambil kesimpulan mengenai status hukum para pihak yang terlibat.
Menjawab pertanyaan mengenai status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Anang menyebut keduanya masih tercantum dalam berkas perkara yang diterima Kejagung. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah status tersangka yang ditetapkan Polri akan dipertahankan atau ada perkembangan lain.
"Yang jelas kita akan mengecek dulu barang-barang bukti, berita acara pemeriksaan dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Nanti kita pelajari kelengkapan formil maupun materiilnya," ujar Anang.
Baca Juga: Menkop Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Prioritas Kelola Tambang
Ia menegaskan penetapan tersangka oleh Polri tidak serta-merta gugur setelah perkara dilimpahkan ke Kejagung. Menurutnya, penyidik Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu, terbit. Yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri) tentunya kita pelajari berdasarkan barang-barang bukti yang ada," jelas Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
