Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 9 nama anggota tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penanganan kasus tersebut dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut beranggotakan jaksa-jaksa senior yang sebagian besar merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ungkap Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Istana: Presiden Tak Akan Keluarkan Keppres Soal Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Menurut Anang, tidak ada satu pun penyidik yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Adapun 9 penyidik yang ditunjuk yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Anang menjelaskan, seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus. Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara.
"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," ujar dia.
Meski demikian, Anang menegaskan tim tersebut tetap berasal dari internal Kejaksaan. Ia juga memastikan penyidik Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
"Ini internal kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK.
Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," kata Anang.
Baca Juga: KPK: Kasus Febrie Adriansyah Baru Bisa Diambil Alih Jika Penanganannya Mandek
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus setelah menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri.
Anang mengatakan, pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung masih harus mempelajari seluruh berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang telah disusun penyidik Polri.
"Nanti kita pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," kata Anang pada Senin (13/7/2026).
Adapun Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga: Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Editor: Bilal Ramadhan
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/15/15543041/kejagung-ungkap-9-nama-penyidik-khusus-kasus-febrie-adriansyah-diisi-eks-kpk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
