Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Fakta persidangan kasus korupsi Chromebook mengungkap deretan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim mengaku menerima uang. Delapan pejabat di bawah Nadiem telah mengembalikan dana ke negara.
Aliran uang ini terungkap secara resmi dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan para terdakwa lain pada 16 Desember 2025. Tuduhan serupa kembali ditegaskan JPU saat membacakan dakwaan terhadap Nadiem Makarim pada 5 Januari 2026.
Dakwaan yang sebelumnya berupa dugaan kini berubah menjadi fakta hukum setelah para penerima uang gratifikasi mengakui perbuatannya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, hingga kini sebanyak 8 dari 11 pejabat Kemendikbudristek telah mengaku menerima uang terkait pengadaan Chromebook. Meski demikian, perkara ini baru menjerat dua pejabat sebagai terdakwa, yakni eks Direktur SMP Mulyatsyah dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih. Sementara pejabat lainnya masih berstatus saksi.
Selain dua pejabat tersebut, terdapat dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Nadiem Makarim selaku mantan menteri dan Ibrahim Arief sebagai eks konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Baca Juga: PMI Manufaktur RI Ekspansif 6 Bulan, Industri Diminta Waspadai Faktor Musiman
Pengakuan Para Pejabat
1. Dirjen PAUDasmen Jumeri Rp 100 juta
Mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUDasmen) Jumeri mengaku menerima uang Rp 100 juta dan sebuah ponsel Samsung Z Fold 3 terkait pengadaan Chromebook. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang pada 23 Desember 2025.
Jumeri menyebut uang tersebut diberikan oleh Sri Wahyuningsih dengan pernyataan sebagai “rezeki dari pengadaan Chromebook”. Dalam dakwaan, Jumeri disebut menerima Rp 50 juta, sementara sumber Rp 50 juta lainnya belum diperjelas jaksa. Seluruh uang dan ponsel tersebut telah dikembalikan ke negara pada 2025.
2. Plt Dirjen PAUDasmen Hamid Muhammad Rp 75 juta
Pada sidang yang sama, eks Pelaksana Tugas Dirjen PAUDasmen Hamid Muhammad mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah sekitar Mei 2022. Hamid menegaskan uang tersebut telah dikembalikan ke negara.
3. Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto Rp 50 juta
Sementara itu, mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto mengaku menerima Rp 50 juta yang ditinggalkan Mulyatsyah di rumahnya pada akhir 2021. Uang tersebut juga telah dikembalikan ke negara atas perintah kejaksaan.
Tonton: Rutin Latihan Kekuatan Bisa Memperpanjang Umur, Ini Faktanya
4. Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, US$ 7.000
Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku menerima uang 7.000 dollar AS dari Dhany Hamidan Khoir selaku PPK SMA. Uang itu diterimanya sekitar 2021 dan telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025.
5. Direktur Pembinaan PAUD, Muhammad Hasbi, Rp 500 juta
Mantan Direktur Pembinaan PAUD, Muhammad Hasbi, mengaku menerima Rp 250 juta dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 500 juta yang awalnya diserahkan kepada PPK PAUD Nia Nurhasanah. Hasbi menyebut uang itu disimpan hingga akhirnya dikembalikan ke negara.
6. PPK Direktorat SMP Harnowo Sutanto Rp 250 Juta
Selain itu, mantan PPK Direktorat SMP Harnowo Sutanto mengaku menerima Rp 250 juta saat mengunjungi gudang vendor Chromebook. Angka ini berbeda dengan dakwaan yang menyebut Rp 300 juta.
7. PPK SMA Dhany Hamidan Khoir 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta
PPK SMA Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima total 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta dari Mariana Susy. Dhany mengklaim sebagian uang tersebut dibagikan kepada Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham, serta digunakan untuk operasional kantor.
8. Suhartono Arham 7.000 dollar AS
Suhartono Arham sendiri mengaku menerima 7.000 dollar AS yang diselipkan dalam paket perlengkapan Covid-19. Uang tersebut juga telah dikembalikan ke negara.
Tonton: Pengacara Noel Ungkap Bukti Percakapan Soal Uang Sertifikasi K3 Mengalir ke Ibu Menteri
Pejabat Belum Diperiksa dan Kerugian Negara
Berdasarkan dakwaan, masih terdapat dua pejabat yang belum dimintai keterangannya, yakni Wahyu Haryadi selaku PPK SD yang disebut menerima Rp 35 juta dan Nia Nurhasanah selaku PPK PAUD yang diduga menerima Rp 500 juta.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun, yang berasal dari pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan serta proses pengadaan Chromebook tidak melalui kajian memadai, terutama karena keterbatasan penggunaan di wilayah 3T akibat minimnya akses internet.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/03/06321281/ramai-ramai-pejabat-era-nadiem-makarim-terima-uang-kasus-chromebook?page=all#page2.
Selanjutnya: Roh Jeong Eui dan Bae In Hyuk Asuh Keponakan, Ini Sinopsis Our Universe
Menarik Dibaca: Roh Jeong Eui dan Bae In Hyuk Asuh Keponakan, Ini Sinopsis Our Universe
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













