kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.612   24,00   0,14%
  • IDX 6.935   102,49   1,50%
  • KOMPAS100 1.004   16,70   1,69%
  • LQ45 779   13,78   1,80%
  • ISSI 220   2,11   0,97%
  • IDX30 404   6,91   1,74%
  • IDXHIDIV20 476   9,00   1,93%
  • IDX80 113   1,65   1,48%
  • IDXV30 116   1,56   1,37%
  • IDXQ30 132   2,74   2,12%

Kejagung terbitkan lagi sprindik kasus Mobile 8


Jumat, 03 Februari 2017 / 17:04 WIB
Kejagung terbitkan lagi sprindik kasus Mobile 8


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009. Sprindik baru itu diterbitkan pekan ini.

"Kita melanjutkan kasus-kasus yang selama ini kita tangani seperti yang lalu. Sudah ada juga hasil audit dari BPK," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2).

Sebelumnya, penyidikan kasus Mobile 8 digugurkan dalam praperadilan. Gugatan kedua tersangka dalam kasus ini, mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja, dikabulkan hakim praperadilan.

Saat itu, hakim memutuskan bahwa Kejaksaan Agung tak berhak menyidik kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Alasan pengadilan, yang berwenang menangani adalah otoritas dari perpajakan. 

Prasetyo mengatakan, pihaknya masih punya peluang untuk membuka penyidikan baru meski dikalahkan dalam praperadilan.

"Apalagi di sana ada fakta yang mungkin oleh hakim terlewat. Dirjen pajak sendiri menyatakan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menangani kasus itu," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa dalam kasus ini, kejaksaan tak menangani persoalan pajak, tetapi korupsi dalam perpajakannya. 

Sejak awal, Prasetyo mengaku sangat tahu dan mengerti bahwa persoalan pajak bukan ranah kejaksaan.

"Yang ditangani adalah dugaan korupsinya, ada manipulasi disana, ada transaksi fiktif. Kemudian hitung-hitungan pajaknya mengatakan ada kelebihan. Lebih kok minta restitusi," kata Prasetyo.

Namun, dalam penyidikan baru Mobile 8, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Jaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Namun, perusahaan tersebut ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.

Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena tidak ada transaksi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×