kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Kejaksaan Agung siap memindahkan Gayus dari rumah tahanan Brimob


Jumat, 19 November 2010 / 09:14 WIB
ILUSTRASI. Huawei


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung tidak bisa serta merta memindahkan Gayus HP Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebab, pemindahan terdakwa dugaan suap itu harus menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung sendiri sudah siap memindahkan Gayus dari rumah tahanan tersebut. “Jika dari hakim yang melakukan penahanan memerintahkan untuk dipindahkan ke tempat lain, misal (rutan) Salemba, ya kami laksanakan," kata Plt Jaksa Agung Darmono, Jumat (19/11).

Saat ini, jaksa dan hakim yang menangani kasus Gayus tengah berkoordinasi. Darmono berharap hakim segera mengeluarkan surat penetapan pemindahan Gayus.

Rencana pemindahan Gayus muncul setelah mantan pegawai pajak itu ketahuan keluar masuk rumah tahanan tersebut. Polisi menduga Gayus bisa keluar masuk dengan cara menyuap para penjaga rumah tahanan tersebut. Saat ini, polisi telah menetapkan Gayus beserta sembilan polisi lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×