kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kejaksaan Agung siap memindahkan Gayus dari rumah tahanan Brimob


Jumat, 19 November 2010 / 09:14 WIB
Kejaksaan Agung siap memindahkan Gayus dari rumah tahanan Brimob
ILUSTRASI. Huawei


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung tidak bisa serta merta memindahkan Gayus HP Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebab, pemindahan terdakwa dugaan suap itu harus menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung sendiri sudah siap memindahkan Gayus dari rumah tahanan tersebut. “Jika dari hakim yang melakukan penahanan memerintahkan untuk dipindahkan ke tempat lain, misal (rutan) Salemba, ya kami laksanakan," kata Plt Jaksa Agung Darmono, Jumat (19/11).

Saat ini, jaksa dan hakim yang menangani kasus Gayus tengah berkoordinasi. Darmono berharap hakim segera mengeluarkan surat penetapan pemindahan Gayus.

Rencana pemindahan Gayus muncul setelah mantan pegawai pajak itu ketahuan keluar masuk rumah tahanan tersebut. Polisi menduga Gayus bisa keluar masuk dengan cara menyuap para penjaga rumah tahanan tersebut. Saat ini, polisi telah menetapkan Gayus beserta sembilan polisi lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×