kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.299   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.012   54,84   0,79%
  • KOMPAS100 1.039   9,99   0,97%
  • LQ45 810   8,98   1,12%
  • ISSI 212   1,38   0,66%
  • IDX30 416   4,66   1,13%
  • IDXHIDIV20 496   5,90   1,20%
  • IDX80 119   1,12   0,96%
  • IDXV30 123   1,06   0,87%
  • IDXQ30 137   1,77   1,31%

Kejagung Sita Uang Rp 21,1 Miliar dari Penggeledahan 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya


Selasa, 14 Januari 2025 / 22:44 WIB
Kejagung Sita Uang Rp 21,1 Miliar dari Penggeledahan 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS), di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2025).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

"Tadi pagi jam 05.00, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: 6 Kasus Korupsi Sita Perhatian Publik di 2024, Kerugian Negara Rp 310 Triliun

Lokasi pertama yang digeledah penyidik, terang Abdul, adalah sebuah rumah yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sementara, lokasi kedua yang digeledah berada di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebuah barang bukti elektronik dan pencahan uang dalam berbagai mata uang.

"Uang terdiri dari pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan rupiah di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS," ucapnya.

Rinciannya, besaran uang rupiah yang diamankan sebesar Rp 1.728.844.000, 388.600 dollar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Penyuapan Hakim PN Surabaya

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000.," ucapnya.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.  

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Sita Uang Rp 21,1 Miliar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/14/21070451/kejagung-geledah-2-rumah-eks-ketua-pn-surabaya-sita-uang-rp-211-miliar.  

Selanjutnya: IHSG Anjlok di Bawah 7.000, Potensi January Effect Semakin Memudar

Menarik Dibaca: Tips Andalkan Aplikasi Navigasi Saat Pergi Traveling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×