Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 301,98 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations. Hal ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan perkara PT Duta Palma grup, penyidik menetapkan tersangka korporasi TPPU atas nama PT Darmex Plantations (PT DP).
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Asset Pacific dan Darmex Plantations untuk Kasus Duta Palma
Selain PT Darmex Plantations, penyidik beberapa waktu lalu telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi. Yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Selanjutnya penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific yang merupakan holding properti beberapa saat yang lalu.
Abdul mengatakan, tersangka korporasi tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan dan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Baca Juga: Kasus Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Senilai Rp 372 Miliar
Kemudian hasil dari tindak pidana atas penguasaan dan pengelolaan lahan, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP. Yaitu holding perkebunan yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,47 (Rp 301,98 miliar).
"Dan pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/11).
Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: PK Bos Duta Palma Surya Darmadi dalam Kasus Penyerobotan Lahan Ditolak MA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, pada kasus ini Kejagung telah melakukan penyitaan uang Rp 450 miliar. Kemudian menyita Rp 372 miliar. Serta saat ini menyita Rp 301,98 miliar.
"Kalau kita hitung berarti setidaknya sudah ada (penyitaan) Rp 1,1 triliun lebih dan semua uang itu langsung dititipkan ke bank," ucap Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News