kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kejagung Periksa Pejabat Asset Pacific dan Darmex Plantations untuk Kasus Duta Palma


Senin, 28 Oktober 2024 / 10:41 WIB
Kejagung Periksa Pejabat Asset Pacific dan Darmex Plantations untuk Kasus Duta Palma
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejaabat PT Asset Pacific dan Darmex Plantations sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, para saksi itu adalah Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, Direktur Utama PT Darmex berinisial TTG, serta ISW dari pihak swasta.

Baca Juga: Kasus Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Senilai Rp 372 Miliar

"Pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Harli dalam keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).

Ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan sejumlah perusahaan dalam kelompok PT Duta Palma Group.

Beberapa perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Keseluruhan perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group.

Baca Juga: PK Bos Duta Palma Surya Darmadi dalam Kasus Penyerobotan Lahan Ditolak MA

Sebagai informasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Pejabat Asset Pacific dan Darmex Plantations", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/28/08252051/kasus-korupsi-duta-palma-kejagung-periksa-pejabat-asset-pacific-dan-darmex. 

Selanjutnya: Indonesia Bergabung dengan BRICS, Ekonom: Akan Makin Ketergantungan dengan China

Menarik Dibaca: 3 Tayangan Film dan Serial Terbaru Netflix Minggu Ini, Cek Jadwalnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×