Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Surya Darmadi.
PK bos PT Duta Palma Group itu teregister dengan Nomor Perkara 1277 PK/Pid.Sus/2024 yang diajukan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Surya Darmadi terkait Kasus Alih Fungsi Hutan
Permohonan PK Surya Darmadi teregister pada 26 Juli lalu dan diputus pada 19 Juli.
PK ini dihadiri oleh Hakim Agung Suharto selaku ketua Majelis Hakim serta dua hakim anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
Sebelum mengajukan PK, hukuman Surya Darmadi diperberat Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan terhadap Surya Darmadi dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Putusan diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis 14 September 2023.
Selain memperberat hukuman badan, bos PT Duta Palma Group juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: Semester I, Kejagung Lakukan Penyelamatan Keuangan Negara Senilai Rp 24,3 Triliun
Di sisi lain, MA mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat itu, Pengusaha bisnis sawit itu dijatuhi pidana badan selama 15 yahun penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 41,989 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, Kamis 23 Februari 2023.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Terpidana Surya Darmadi untuk Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Selain itu, Surya Darmadi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak PK Surya Darmadi Dalam Kasus Penyerobotan Lahan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/27/18023161/ma-tolak-pk-surya-darmadi-dalam-kasus-penyerobotan-lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News