Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Bank Indonesia (BI) masih menanggung beban bunga utang pemerintah melalui skema burden sharing yang dibentuk saat pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun 2025, total pembayaran dalam skema tersebut mencapai Rp 39,62 triliun, atau hampir Rp 40 triliun.
Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. BPK menjelaskan, pembayaran itu merupakan kelanjutan dari kerja sama antara pemerintah dan BI untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Baca Juga: Siap-Siap, Ditjen Pajak Kini Bisa Akses Data Keuangan Orang Kaya dan Tokoh Publik
Pada 2020 hingga 2022, pemerintah menghadapi lonjakan kebutuhan pembiayaan akibat meningkatnya defisit APBN di tengah anjloknya penerimaan negara karena pandemi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah bersama BI menyepakati sejumlah skema pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang disertai mekanisme pembagian beban bunga atau burden sharing.
"Dukungan BI juga berlanjut melalui mekanisme pembagian beban (burden sharing) antara Pemerintah dan BI yang disepakati dalam SKB II tahun 2020," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Senin (20/7/2026).
Dalam skema tersebut, BI membeli SBN yang diterbitkan pemerintah untuk pembiayaan sektor Public Goods (PG) dan menanggung seluruh beban bunganya hingga jatuh tempo.
Sementara itu, untuk pembiayaan Non-Public Goods (NPG), BI dan pemerintah berbagi beban bunga sesuai porsi yang telah ditetapkan.
BPK mencatat, sepanjang 2025 total pembayaran dalam skema burden sharing mencapai Rp 39,62 triliun.
Dari jumlah tersebut, kontribusi Bank Indonesia mencapai Rp 30,39 triliun, sedangkan porsi pemerintah sebesar Rp 9,24 triliun.
Rinciannya meliputi pembayaran untuk pembiayaan Public Goods sebesar Rp 23,77 triliun yang seluruhnya menjadi tanggungan BI.
Baca Juga: Ini Daftar Data Rekening yang Bisa Diminta Ditjen Pajak dari Bank
Kemudian untuk Non-Public Goods sebesar Rp 9,82 triliun, yang terdiri atas porsi BI sebesar Rp 583,93 miliar dan porsi pemerintah Rp 9,24 triliun.
Selain itu, terdapat pembayaran pada Cluster A sebesar Rp 6,03 triliun yang juga sepenuhnya ditanggung Bank Indonesia.
Menurut BPK, kontribusi yang dibayarkan BI kepada pemerintah tersebut diakui dan dicatat sebagai pengurang beban belanja bunga APBN sesuai tujuan pembentukan skema burden sharing.
"Bank Indonesia memberikan kontribusi untuk menanggung sebagian beban belanja bunga yang ditanggung pemerintah," katanya.
Kerja sama tersebut bermula pada masa pandemi ketika pemerintah membutuhkan pembiayaan besar untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi.
Pada 2020, BI membeli SBN melalui delapan transaksi private placement senilai Rp 397,56 triliun untuk pembiayaan Public Goods serta sembilan kali lelang senilai Rp 177,03 triliun untuk pembiayaan Non-Public Goods.
Skema itu kemudian diperpanjang melalui SKB III pada 2021. Nilai SBN yang disepakati mencapai Rp 439 triliun, dengan realisasi Rp 215 triliun pada 2021 dan Rp 224 triliun pada 2022.
BPK juga menjelaskan bahwa SBN seri VR yang dibeli BI melalui SKB II dan SKB III mulai memasuki masa jatuh tempo pada 2025.
Untuk mengelola jatuh tempo tersebut, BI melakukan pembelian SBN di pasar sekunder dan menjalankan mekanisme bilateral debt switch dengan pemerintah, yakni menukar SBN yang jatuh tempo dengan SBN baru berjangka lebih panjang.
"Sinergi kebijakan fiskal dan moneter melalui penerbitan SBN dan operasi moneter diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar keuangan dan meminimalkan terjadinya disrupsi pada pasar SBN akibat konsentrasi jatuh tempo pada periode tertentu," tulis BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
