CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   17,00   0,09%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Ditjen Pajak Bantah Isu Babinsa Ikut Memburu Data Wajib Pajak


Senin, 20 Juli 2026 / 12:32 WIB
Ditjen Pajak Bantah Isu Babinsa Ikut Memburu Data Wajib Pajak
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak membantah kabar yang menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut memburu data pajak hingga ke desa-desa. ? (NULL/NULL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut memburu data pajak hingga ke desa-desa. 

Melalui unggahan di media sosial resminya, Ditjen Pajak menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Ditjen Pajak menjelaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan merupakan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungutan pajak. 

Keterlibatan unsur kewilayahan hanya sebatas mendukung koordinasi di lapangan apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Penguatan Stabilitas Harga Pangan Lewat Warung Pangan ID FOOD

"Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan," dikutip dari unggahan DJP melalui instagram @ditjenpajakri, Senin (20/7/2026).

Menurut Ditjen Pajak, keterlibatan aparat kewilayahan juga tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan.

Dalam sejumlah kondisi, aparat wilayah berfungsi sebagai pendamping atau saksi untuk memastikan petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Ditjen Pajak menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan baru. Pengaturannya telah ada sejak Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 dan kembali diperbarui melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman kerja internal bagi jajaran DJP.

Otoritas pajak menekankan bahwa surat edaran terbaru tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak maupun menambah kewajiban baru bagi wajib pajak. 

Regulasi itu diterbitkan untuk menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, implementasi sistem Coretax, serta pendekatan pengawasan berbasis risiko.

Selain itu, Ditjen Pajak menyebut aktivitas pengumpulan informasi di lapangan seperti kunjungan, observasi, canvassing, hingga membangun jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan selama bertahun-tahun.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Ditjen Pajak dapat bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa. 

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Keluarga

Namun kerja sama itu disebut hanya bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan, bukan memperluas kewenangan penegakan perpajakan.

Lebih lanjut, Ditjen Pajak menegaskan arah pengawasan perpajakan saat ini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data. 

Dengan dukungan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya, pengawasan diharapkan menjadi lebih akurat dan berbasis risiko.

Kunjungan lapangan, menurut Ditjen Pajak, hanya dilakukan secara selektif apabila memang diperlukan dan bukan menjadi pendekatan utama dalam pengawasan.

"Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif," tulis DJP.

Ditjen Pajak menambahkan, basis data yang lebih baik akan memungkinkan otoritas pajak memberikan pelayanan yang lebih tepat, melakukan pengawasan secara proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×