Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempertimbangkan wacana untuk menyerahkan penyidik yang dimiliki, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan penambahan tenaga.
"Bisa saja hal itu terjadi karena jumlah jaksa di Kejaksaan Agung kurang lebih ada 8.500 orang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung DPR, Selasa (2/10).
Meski begitu, Darmono menuturkan bahwa Korps Adhiyaksa ini masih segan memberikan tawaran tersebut kepada komisi antirasuah untuk mengisi kekurangan penyidik di lembaga tersebut. "Semua jaksa juga diperuntukkan sebagai penyidik, jadi bisa saja. Tapi kami tidak perlu menawar-nawarkan. Kalau ternyata KPK meminta, nanti akan kami pertimbangkan," ungkapnya.
Menurutnya, Kejagung tidak ingin mengumbar janji terkait jumlah penyidik yang akan dipersiapkan jika nantinya KPK meminta. “Kami tak akan berjanji, tapi akan menindaklanjuti wacana ini dengan prinsip kerja sama untuk menyelesaikan masalah bangsa,” jelasnya.
Dengan bangga, ia menyebut Kejaksaan Agung memiliki kelebihan. Selain sebagai penuntut umum, seorang jaksa juga bisa melakukan penyidikan dan penuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News