Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta dua grup korporasi, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, segera mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO).
Nilai kerugian negara yang dibebankan kepada Permata Hijau Group mencapai Rp 937,6 miliar, sementara Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan terdakwa dari tiga grup korporasi dengan total 17 perusahaan. Wilmar Group terdiri dari 5 perusahaan, Permata Hijau Group 5 perusahaan, dan Musim Mas Group 7 perusahaan.
Hingga saat ini, baru Wilmar Group yang telah mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Baca Juga: STAA Siapkan Strategi Hadapi Kenaikan Pungutan Ekspor CPO, Fokus Efisiensi&Hilirisasi
“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group kita berharap ke depan mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Mereka (Permata Hijau dan Musim Mas) sedang berproses (mengembalikan),” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Terkait Wilmar Group, Sutikno menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP dan laporan kajian analisis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, ditemukan kerugian negara dalam tiga bentuk: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian negara.
“(Kerugian) Seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,88 triliun),” ucap Sutikno.
Rincian kerugian tersebut berasal dari lima perusahaan di bawah Wilmar Group, yaitu:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326
“Bahwa dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang dikumpulkan. Total seluruhnya yaitu Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,88 triliun),” ungkap Sutikno.
Baca Juga: Pebisnis Minta Kenaikan Tarif Ekspor CPO Ditunda
Secara terpisah, manajemen Wilmar International Limited mengonfirmasi bahwa mereka telah menempatkan dana jaminan senilai Rp 11.880.351.802.619 (sekitar US$ 729 juta), sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia atas kasus yang melibatkan lima anak perusahaan mereka di Indonesia.
Pada awal April 2024, Kejagung mengajukan dakwaan terhadap lima anak perusahaan Wilmar atas tuduhan merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, dan merugikan sektor usaha. Kelima perusahaan tersebut adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima perusahaan ini disebut secara kolektif sebagai Pihak Wilmar Tergugat.
Tindakan koruptif tersebut diduga terjadi antara Juli hingga Desember 2021, saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng.
“Kejaksaan mengeklaim total kerugian sebesar Rp 12,3 triliun (sekitar US$ 755 juta). Posisi dari Pihak Wilmar Tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” ujar Wilmar saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (18/6).
Baca Juga: Ekspor CPO Terpangkas Mandatori B40 dan Produksi
Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta Pihak Wilmar Tergugat menunjukkan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia, dengan menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11,88 triliun.
“Dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan Dana Jaminan tersebut,” jelas Wilmar.
Dana jaminan akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dana tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya tergantung putusan Mahkamah Agung jika tidak memihak Pihak Wilmar Tergugat.
Baca Juga: BPDP: Kenaikan Pungutan Ekspor CPO untuk Dukung Program B40
“Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” tutur Wilmar.
Selanjutnya: Bank Indonesia Borong SBN Rp 124,33 Triliun Hingga 17 Juni 2025
Menarik Dibaca: 7 Cara Efektif Mengobati Penyakit Asam Urat pada Kaki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News