Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung secara resmi mulai meneliti unsur pidana korupsi kasus Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Misbakhun.
"Walau pasal yang disangkakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tapi kejaksaan tetap dalami kemungkinan adanya korupsi dalam kasus itu, mengingat kasus itu ada kaitannya dengan bail-out," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didik Darmanto, Selasa (4/5).
Ia bilang, penelitian terhadap berkas bos PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu dilakukan mulai hari ini. Kejaksaan sendiri telah menunjuk jaksa gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Seperti diketahui Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memalsukan dokumen untuk meloloskan L/C di Bank Century senilai US$22,5 juta.
Berkas tersebut, menurut keterangan Didik sedang dalam tahap penelitian. “Berkas tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian dan pengkajian,” jelas Didiek. Misbakhun adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) dan pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan. Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh bagian Pidum Kejagung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung juga mengkaji apakah terdapat indikasi korupsi di dalamnya dengan menunjuk jaksa peneliti yang berasal dari Pidum dan Pidsus. Hal itu mengingat kegiatan tersebut berkaitan dengan pengucuran bail out (Bank Century).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News