kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo


Senin, 11 September 2023 / 18:36 WIB
Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/9/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, ketiga tersangka antara lain EH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), JS selaku Direktur Utama PT Sunshine Exindo, dan MFM selaku Kadiv Lastmile Bakti Kominfo.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9).

Baca Juga: Kejagung Dalami Status Uang Rp 27 Miliar dari Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G

Adapun EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

Namun, belakangan terbukti perpanjangan diberikan, tapi nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.

Sedangkan JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5.

Sementara, peran dari perbuatan MFM selaku kepala divisi bersama-sama dengan AAL telah mengkondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tersangka diantaranya Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lalu, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Dijadwalkan Temui Jaksa Agung Senin Siang

Selanjutnya, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Berikutnya, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Serta, Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×