kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Berkas Perkara Rampung, Johnny G Plate Segera Disidang Terkait Kasus BTS Kominfo


Minggu, 11 Juni 2023 / 12:22 WIB
Berkas Perkara Rampung, Johnny G Plate Segera Disidang Terkait Kasus BTS Kominfo
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta (17/5/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Selanjutnya, untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 - 28 Juni 2023.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya Jumat (9/6) malam.

Baca Juga: Kejagung Mulai Menyita Aset Johnny G Plate

Akibat perbuatannya, tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Antara lain, Johnny G Plate (JGP) (mantan) Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Baca Juga: Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate

Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Serta tersangka WP (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Adapun kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,03 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×