Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, setelah menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar tersebut, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan ke kantor Maqdir Ismail.
Hal itu dilakukan untuk mendalami siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan, Kejagung menilai Maqdir tidak bisa menerangkan secara jelas perihal uang Rp 27 miliar.
Misalnya, apakah uang tersebut merupakan hasil kejahatan, uang pribadi, uang pribadi yang digunakan untuk mengembalikan kerugian negara atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya.
Baca Juga: Menkominfo: Jokowi Akan Bentuk Satgas Percepatan Infrastruktur Digital
Maqdir dalam pemeriksaan hanya mengatakan bahwa uang itu diberikan oleh seseorang berinisial "S". Namun, Maqdir mengaku tidak mengetahui latar belakang dan asal usul orang berinisial S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke kliennya.
Kuntadi menyatakan, Kejagung tidak bisa menerima uang begitu saja dan mengaitkannya dengan peristiwa pidana.
Sebab itu, nantinya dalam proses pendalaman, Kejagung diantaranya akan memeriksa seri uang, CCTV, dan saksi lainnya.
"Kita tunggu pendalaman nya seperti apa, yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan dan untuk selanjutnya kami tentukan statusnya," jelas Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News