kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Kejagung Dalami Status Uang Miliaran dari Pengacara Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo


Rabu, 09 Agustus 2023 / 20:33 WIB
Kejagung Dalami Status Uang Miliaran dari Pengacara Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, setelah menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar tersebut, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan ke kantor Maqdir Ismail.

Hal itu dilakukan untuk mendalami siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan, Kejagung menilai Maqdir tidak bisa menerangkan secara jelas perihal uang Rp 27 miliar.

Misalnya, apakah uang tersebut merupakan hasil kejahatan, uang pribadi, uang pribadi yang digunakan untuk mengembalikan kerugian negara atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya.

Baca Juga: Menkominfo: Jokowi Akan Bentuk Satgas Percepatan Infrastruktur Digital

Maqdir dalam pemeriksaan hanya mengatakan bahwa uang itu diberikan oleh seseorang berinisial "S". Namun, Maqdir mengaku tidak mengetahui latar belakang dan asal usul orang berinisial S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke kliennya.

Kuntadi menyatakan, Kejagung tidak bisa menerima uang begitu saja dan mengaitkannya dengan peristiwa pidana.

Sebab itu, nantinya dalam proses pendalaman, Kejagung diantaranya akan memeriksa seri uang, CCTV, dan saksi lainnya.

"Kita tunggu pendalaman nya seperti apa, yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan dan untuk selanjutnya kami tentukan statusnya," jelas Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×