kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,49   1,63%
  • KOMPAS100 1.141   22,27   1,99%
  • LQ45 818   21,47   2,70%
  • ISSI 289   3,63   1,27%
  • IDX30 428   12,27   2,95%
  • IDXHIDIV20 486   16,11   3,43%
  • IDX80 127   2,59   2,09%
  • IDXV30 135   1,25   0,94%
  • IDXQ30 136   4,53   3,45%

Kejagung belum memastikan kepulangan Djoko Chandra


Jumat, 12 September 2014 / 17:21 WIB
Kejagung belum memastikan kepulangan Djoko Chandra
ILUSTRASI. Jadwal Lengkap Playoff MPL ID Season 11, Daftar Tim, dan Info Bracket


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Andhi Nirwanto belum dapat memastikan pemulangan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Chandra yang telah menjadi buronan sejak 2009 lalu.

"Kita tidak bisa pastikan, karena ini terkait dengan permasalahan antarnegara juga. Tapi PNG (Papua New Guinea) telah menerima surat balasan kita," kata Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Sehingga lanjut Andhi, hal itu dapat membantu otoritas kita sepenuhnya untuk segera memulangkan Djoko. Menurutnya, Kejagung juga senantiasa selalu berkordinasi dengan pihak PNG untuk memantau perkembangan kasus ini.

"Kejagung masih terus mematangkan undang-undang yang menyangkut ekstradisi kedua negara itu. Sehingga dapat mempermudah pemulangan Djoko ke Indonesia," ujar Andhi.

Sebelumnya, pihak PNG meminta syarat pemulangan buronan dilengkapi. Persyaratan yang ditambahkan adalah kesepahaman antar parleman kedua negara.

Djoko telah pindah sebagai warga negara ke Papua New Guinea (PNG) sejak Juni 2012. Status barunya diketahui dari keterangan Duta Besar PNG di Indonesia, Peter Ilau saat mendatangi kantor Kejagung.

Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali. Djoko dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara dua tahun dan denda 15 juta rupiah, serta uangnya di Bank Bali sebesar 54 miliar dirampas untuk negara.

Pemerintah RI dan PNG juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut. MoU ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin.  (Achmad Rafiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×