kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kejagung minta Papua Nugini batalkan WN buron BLBI


Jumat, 05 Oktober 2012 / 14:27 WIB
Kejagung minta Papua Nugini batalkan WN buron BLBI
ILUSTRASI. Limbah medis. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta agar kedutaan besar Indonesia untuk negara Papua Nugini (PNG), bisa mendesak pemerintah setempat segera memproses pembatalan pendaftaran kewarganegaraan buronan BLBI, Djoko Candra.

Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, hingga saat ini memang belum ada perkembangan apapun terkait pemulangan koruptor duit negara tersebut. "Kita sudah minta, perwakilan disana untuk menekan pemerintah PNG agar membalas surat kami. Kalau tidak, kami akan mengirimkan surat lagi," kata Darmono, Jumat (5/10).

Dalam surat itu, Kejaksaan bersama tim terpadu pemulangan koruptor meminta pemerintah PNG meninjau ulang kewarganegaraan Djoko.

Joko merupakan terpidana empat tahun, dalam kasus Cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Ia sudah buron sejak tahun 1999, sehari sebelum eksekusi atas dirinya dilaksanakan.

Ia diduga melarikan diri ke PNG dan mengajukan diri menjadi warga negara setempat. Meski sudah menjadi warga negara PNG, keberadaan dirinya hingga kini belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×