kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejagung minta Papua Nugini batalkan WN buron BLBI


Jumat, 05 Oktober 2012 / 14:27 WIB
Kejagung minta Papua Nugini batalkan WN buron BLBI
ILUSTRASI. Limbah medis. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta agar kedutaan besar Indonesia untuk negara Papua Nugini (PNG), bisa mendesak pemerintah setempat segera memproses pembatalan pendaftaran kewarganegaraan buronan BLBI, Djoko Candra.

Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, hingga saat ini memang belum ada perkembangan apapun terkait pemulangan koruptor duit negara tersebut. "Kita sudah minta, perwakilan disana untuk menekan pemerintah PNG agar membalas surat kami. Kalau tidak, kami akan mengirimkan surat lagi," kata Darmono, Jumat (5/10).

Dalam surat itu, Kejaksaan bersama tim terpadu pemulangan koruptor meminta pemerintah PNG meninjau ulang kewarganegaraan Djoko.

Joko merupakan terpidana empat tahun, dalam kasus Cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Ia sudah buron sejak tahun 1999, sehari sebelum eksekusi atas dirinya dilaksanakan.

Ia diduga melarikan diri ke PNG dan mengajukan diri menjadi warga negara setempat. Meski sudah menjadi warga negara PNG, keberadaan dirinya hingga kini belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×