kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Kejagung minta Papua Nugini batalkan WN buron BLBI


Jumat, 05 Oktober 2012 / 14:27 WIB
Kejagung minta Papua Nugini batalkan WN buron BLBI
ILUSTRASI. Limbah medis. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta agar kedutaan besar Indonesia untuk negara Papua Nugini (PNG), bisa mendesak pemerintah setempat segera memproses pembatalan pendaftaran kewarganegaraan buronan BLBI, Djoko Candra.

Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, hingga saat ini memang belum ada perkembangan apapun terkait pemulangan koruptor duit negara tersebut. "Kita sudah minta, perwakilan disana untuk menekan pemerintah PNG agar membalas surat kami. Kalau tidak, kami akan mengirimkan surat lagi," kata Darmono, Jumat (5/10).

Dalam surat itu, Kejaksaan bersama tim terpadu pemulangan koruptor meminta pemerintah PNG meninjau ulang kewarganegaraan Djoko.

Joko merupakan terpidana empat tahun, dalam kasus Cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Ia sudah buron sejak tahun 1999, sehari sebelum eksekusi atas dirinya dilaksanakan.

Ia diduga melarikan diri ke PNG dan mengajukan diri menjadi warga negara setempat. Meski sudah menjadi warga negara PNG, keberadaan dirinya hingga kini belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×