kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kejagung minta Papua Nugini batalkan WN buron BLBI


Jumat, 05 Oktober 2012 / 14:27 WIB
ILUSTRASI. Limbah medis. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta agar kedutaan besar Indonesia untuk negara Papua Nugini (PNG), bisa mendesak pemerintah setempat segera memproses pembatalan pendaftaran kewarganegaraan buronan BLBI, Djoko Candra.

Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, hingga saat ini memang belum ada perkembangan apapun terkait pemulangan koruptor duit negara tersebut. "Kita sudah minta, perwakilan disana untuk menekan pemerintah PNG agar membalas surat kami. Kalau tidak, kami akan mengirimkan surat lagi," kata Darmono, Jumat (5/10).

Dalam surat itu, Kejaksaan bersama tim terpadu pemulangan koruptor meminta pemerintah PNG meninjau ulang kewarganegaraan Djoko.

Joko merupakan terpidana empat tahun, dalam kasus Cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Ia sudah buron sejak tahun 1999, sehari sebelum eksekusi atas dirinya dilaksanakan.

Ia diduga melarikan diri ke PNG dan mengajukan diri menjadi warga negara setempat. Meski sudah menjadi warga negara PNG, keberadaan dirinya hingga kini belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×