kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Indonesia-Papua Nugini teken perjanjian ekstradisi


Senin, 17 Juni 2013 / 19:30 WIB
Indonesia-Papua Nugini teken perjanjian ekstradisi
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Periode 4-10 Januari 2022, Diskon Hotel RedDoorz 55%


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini akhirnya sepakat mengikat perjanjian ekstradisi. Nota kesepahaman soal ekstradisi kedua negara ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Papua Nugini (PNG) Peter Charles Paire O'Neil di Istana Merdeka, hari ini (17/6). 

"Kami eningkatkan kerjasama di bidang hukum, agar kedua negara bisa menegakkan hukum atas warga negaranya masing-masing. Karena itu, kerjasama di bidang ekstradisi ini amat penting," ujar SBY dalam konferensi pers bersama di Istana Merdeka.

Selain soal ekstradisi, kedua negara juga menyepakati kerjasama keamanan dan perbatasan. Kerjasama ini sangat penting karena kerap kali warga negara antara kedua negara melintasi perbatasan secara ilegal. Maka ke depannya, kedua negara bersama-sama berkomitmen memfasilitasi dan mendukung repatrialisasi para pelintas batas antara Indonesia dan PNG khususnya di perbatasan Papua dan Papua Barat.

"Kerjasama di bidang konsuler kami ingin mengucapkan terimakasih kepada pemerintah PNG, yang telah memfasilitasi dan mendukung repatrialisasi dari para pelintas batas yang sempat datang di PNG dan kembali ke Papua dan papua barat," kata Presiden. 

Meskipun demikian, SBY tidak menyebutkan secara spesifik tentang status Djoko Chandra, buronan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang dikabarkan tinggal di Papua Nugini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×