kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kegiatan riset di Indonesia tertinggi kedua di Asia Tenggara


Kamis, 01 November 2018 / 15:18 WIB
Kegiatan riset di Indonesia tertinggi kedua di Asia Tenggara
ILUSTRASI. MENRISTEKDIKTI M Nasir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, kegiatan riset Indonesia saat ini berada di peringkat ke dua se-Asia Tenggara.

Hal itu ia sampaikan saat membuka Indonesia Science Expo 2018 di ICE BSD, Kamis (1/11). Menurut Nasir, kegiatan riset selama ini yang dilakukan di Indonesia sebelumnya selalu berada di peringkat empat di Asia Tenggara.

“Di bawah Thailand, Singapura, dan Malaysia, di mana Indonesia pada saat itu 5.250 riset yang dipublikasi di internasional, sementara Thailand di angka 9.500, Singapura di angka 18.000, dan Malaysia 28.000,” katanya.

Tapi, saat ini per 21 Oktober 2018 riset Indonesia sudah di angka 22.222, Malaysia di 24.045, Singapura 17.600, dan Thailand 13.200. “Kita sudah nomor dua di Asia Tenggara,” lanjut Nasir.

Adapun menurutnya, torehan tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang mana, riset-riset harus disederhanakan dalam pertanggungjawaban dan dihilirisasi pada industri. Dalam hal ini juga telah mengeluarkan peraturan melalui Perpres nomor 38 tahun 2018 tentang rancangan induk riset nasional.

Peraturan ini yang akan mengawal riset ke depan. Adapun di dalam riset tersebut dalam rancangan riset, ada 10 bidang yang perlu kami sampaikan agar riset sesuai industri yang membutuhkan, yaitu:
- Bidang pangan dan pertanian
- Bidang Kesehatan dan obat2an
- Bidang Teknologi informasi dan komunikasi
- Bidang Transportasi 
- Bidang Advance material, di dalamnya nano technology. 
- Bidang Teknologi Pertahanan
- Bidang energi baru dan terbarukan
- Bidang Kemaritiman
- Bidang Disaster management 
- Bidang Sosial humaniora dan pendidikan

“Di dalam peraturan tersebut, rencana induk riset nasional yang untuk mengawal semua riset di Indonesia, riset-riset tersebut masih menyebar kepada seluruh K/L yang tidak bisa dikoordinasikan dengan baik,” katanya.

Ke depan, Nasir berharap Perpes nomor 38 tahun 2018 ini bisa diwadahi dan dilindungi dengan RUU tentang sistem inovasi sistem nasional iptek. Prosesnya saat ini sudah masuk Panja DPR.

“Karena riset yang ada tidak terintegrasi dengan baik, akibatnya tersebar sehingga dan tidak menghasilkan inovasi yang baik,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×