Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat dan Chairman lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengimbau, lembaga pengelola data terkait informasi kebocoran data yang terjadi melakukan audit sistem keamanan serta forensik digital.
“Hal tersebut dilakukan guna mengetahui sumber kebocoran dan metode apa yang digunakan hacker untuk masuk ke dalam sistem dan mengirimkan data keluar,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Kamis (6/7).
Baca Juga: UU dan Komisi Perlindungan Data Pribadi Belum Aktif, Kebocoran Kembali Terjadi
Adapun, lembaga yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Beberapa metode audit yang dapat dilakukan antara lain melakukan penilaian celah kerawanan dari sistem yang dimiliki, serta melakukan pengecekan di perangkat Intrusion Prevention System (IPS) serta Intrusion Detection System (IDS) untuk memeriksa ada atau tidaknya akses tak dikenal.
Audit terhadap perangkat karyawan yang memiliki akses ke core system juga perlu dilakukan untuk memastikan perangkat tersebut tidak dimanfaatkan hacker.
Sebelumnya, marak kasus kebocoran data pribadi, antara lain kasus peretasan data Bank Syariah Indonesia oleh kelompok hacker LockBit. Teranyar, adanya dugaan kebocoran data paspor 34 juta Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Terulang, Berikut Tanggapan Anggota Komisi I DPR
Selain mengimbau lembaga pengelola data siber, ia juga menegaskan supaya aturan turunan Undang-Undang dan Komisi Perlindungan Data Pribadi segera terbentuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News