kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UU dan Komisi Perlindungan Data Pribadi Belum Aktif, Kebocoran Kembali Terjadi


Jumat, 07 Juli 2023 / 07:25 WIB
UU dan Komisi Perlindungan Data Pribadi Belum Aktif, Kebocoran Kembali Terjadi
ILUSTRASI. Perlindungan Data: Kemudahan digital juga mengundang kekhawatiran akan keamanan, terutama dalam hal privasi data.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus kebocoran data pribadi masih marak terjadi meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Terbaru adalah dugaan bocornya 34 juta data paspor Warga Negara Indonesia (WNI).

Pengamat dan Chairman lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai, masih maraknya kasus kebocoran data pribadi tersebut karena UU PDP belum bisa dijalankan meskipun sudah ada.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Terulang, Berikut Tanggapan Anggota Komisi I DPR

“Untuk pihak-pihak yang berdomisili di Indonesia kita bisa menggunakan UU PDP pasal 57 sebagai dasar tuntutan, meskipun hal tersebut masih belum bisa dilaksanakan saat ini karena UU PDP baru akan aktif mulai Oktober 2024,” jelas dia kepada Kontan.co.id, Kamis (6/7).

Sebab, pemerintah memiliki tenggat waktu dua tahun sejak UU PDP berlaku untuk menyusun aturan turunan UU tersebut sebelum dijalankan.

Selain itu, belum terbentuknya lembaga atau otoritas yang bertugas menyelenggarakan pelindungan data pribadi seperti yang tertuang dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 UU PDP, dimana lembaga pengawas atau komisi PDP ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, terang Persadha.

Padahal, UU PDP bisa saja dijalankan sebelum Oktober 2024 asalkan aturan turunan dan Komisi PDP sudah rampung terbentuk.

Sehingga, ia mendorong pemerintah segera membentuk Komisi PDP sesuai amanat UU PDP karena dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan.

Baca Juga: Data Bocor Lagi, UU Perlindungan Data Belum Bertaji

Dengan adanya Komisi PDP, pemberian sanksi baik sanksi hukum maupun sanksi administratif dapat segera dilakukan sehingga memberikan efek jera kepada institusi lainnya untuk lebih baik lagi dalam menjaga keamanan data pribadi yang diampu.

"Dengan diterapkan sanksi administratif serta sanksi hukum yang ada di UU PDP, pihak pihak yang terkait dengan data pribadi lebih perhatian terhadap keamanan data pribadi agar kasus-kasus insiden kebocoran data pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan perlindungan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×