kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan Kebocoran Data Terulang, Berikut Tanggapan Anggota Komisi I DPR


Jumat, 07 Juli 2023 / 06:57 WIB
Dugaan Kebocoran Data Terulang, Berikut Tanggapan Anggota Komisi I DPR
ILUSTRASI. Seorang karyawan memeriksa kebocoran data


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penelusuran atas adanya dugaan kebocoran data pribadi 34.900.867 juta penduduk Indonesia yang dikaitkan dengan data paspor.

Dugaan kebocoran data kali tentu bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya kebocoran data warga Indonesia yang sempat membuat heboh ialah dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM prabayar tahun lalu.

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, dengan masih adanya kebocoran terjadi maka pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi belum berjalan dengan maksimal.

Baca Juga: Data Bocor Lagi, UU Perlindungan Data Belum Bertaji

"Bilamana sudah (berjalan maksimal), tentu hal-hal seperti ini sudah tidak akan terulang kembali," kata Dave kepada Kontan.co.id, Kamis (6/7).

Ia mengatakan, konsep pemerintah ke depan adalah untuk meningkatkan digitalisasi pada semua lini. Dimana untuk mewujudkan hal tersebut, Dave menyebut perlu adanya digital security dan digital ekosistem yang terbentuk dengan matang.

"Dan untuk itu benar-benar terwujudkan, digital security dan digital ekosistem harus terbentuk secara matang. Baik itu infrastrukturnya dan juga pemahaman masyarakat akan digitalisasi itu sendiri," imbuhnya.

Namun, Ia menegaskan apabila cyber security saja masih terus kebobolan, maka bagaimana dengan yang berkaitan dengan data pribadi.

Menurutnya, bila hal tersebut belum matang terbentuk maka akan selalu muncul kekhawatiran rakyat akan cyber space.

"Dan kami belum melihat ada rencana yang jelas atau blue plan dalam pembangunan cyber security oleh pemerintah. Maka selama itu belum terbuat, maka hal-hal seperti kebocoran data ini selalu terjadi," tegas Dave.

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah menuturkan, DPR RI bersama pemerintah telah berhasil membuat UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Oktober 2022.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Paspor 34 Juta WNI Masih Ditelusuri

UU ini memberikan dasar hukum kepada tindakan-tindakan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka menghadapi ancaman keamanan data pribadi, termasuk peretasan yang kerap dilakukan Bjorka.

Maka menurutnya, sekarang ini pemerintah sudah tidak memiliki alasan untuk tidak dapat menyelesaikan permasalahan hacking dan jual-beli data pribadi ilegal dengan dalih ketiadaan dasar hukum.

"Data pribadi masyarakat Indonesia yang dikelola dalam bentuk pasport sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini menjadi contoh buruk bagi pengendali dan pengelola data pribadi dari kalangan non-publik," kata Rizki.

Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan kasus dugaan kebocoran tersebut. Selain itu pemerintah juga diminta dapat memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar masalah tersebut tidak memperburuk citra Indonesia dalam hal keamanan siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×