Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Namun, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan status virus corona. Kebijakan work from home bagi ASN ini sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemenpan RB menegaskan, WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Gaji dan tunjangan tetap dibayar penuh Selain itu, kendati bekerja dari rumah, bukan berarti pelayanan publik terhenti.
Baca Juga: Yuk ketahui perbedaan THR dengan gaji ke-13 PNS...
PNS bekerja seperti biasa laiknya di kantor, namun bisa dilakukan secara jarak jauh. Jika harus melakukan pertemuan penting, ASN bisa melakukan rapat bisa dilakukan lewat online alias teleconference tanpa harus bertatap muka secara fisik.
Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah akan diatur secara selektif oleh penjabat pembina kepegawaian baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing. Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: PNS dapat THR berkisar Rp 1,5 juta-Rp 5,9 juta, tapi maaf tak sebesar tahun lalu
Tjahjo menegaskan PNS yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan yang dibayarkan secara penuh seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya.