kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Kebijakan PNS kerja dari rumah diperpanjang, total jadi 3 bulan


Rabu, 13 Mei 2020 / 07:35 WIB
Kebijakan PNS kerja dari rumah diperpanjang, total jadi 3 bulan
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo . ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata dia. 

Dilarang selama WFH 

PNS yang ditetapkan tidak bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Abdi negara bisa keluar rumah asalkan memiliki keperluan mendesak. "Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masin. ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata Tjahjo. 

Karena bekerja di rumah maupun di tempat tinggalnya masing-masing, Tjahjo meminta semua ASN menunda atau bahkan membatalkan perjalanan dinas maupun penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta alias kerumunan. 

Baca Juga: Maaf, berikut Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR

"Baik di lingkungan instansi pusat atau daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu," kata Tjahjo Kebijakan ini tak berlaku untuk semua ASN. 

PNS untuk dua level jabatan tertinggi tetap harus datang ke kantor. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. 

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana, Bambang P. Djatmiko) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×