kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan PNS kerja dari rumah diperpanjang, total jadi 3 bulan


Rabu, 13 Mei 2020 / 07:35 WIB
Kebijakan PNS kerja dari rumah diperpanjang, total jadi 3 bulan
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo . ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan dua Surat Edaran (SE) guna memperpanjang masak kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam SE tersebut, Menpan RB menyatakan ASN bekerja dari rumah (work from home/ WFH) akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020. "SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Perpanjangan WFH sampai dengan 29 Mei 2020," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020). 

Surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. 

Baca Juga: Cair Jumat (15/5), simak rincian 13 golongan PNS dan TNI-Polri yang dapat THR

Dengan perpanjangan kebijakan WFH dari Kemenpan RB, total PNS bisa bekerja dari rumah yakni selama 3 bulan yang lalu, tepatnya sejak pertengahan Maret 2020 lalu. Beberapa instansi pemerintah sudah menerapkan WFH sejak 15 Maret 2020. 

Salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menerapkan bekerja dari rumah lewat Surat Edaran Nomor B.181/SJ/KP.620/III/2020. Awalnya, kebijakan WFH bagi PNS diberlakukan hingga 31 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini kembali diperpanjang sampai 13 Mei 2020. 

Baca Juga: Catat ya! Duit THR PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan cair Jumat (15/5) ini

Namun, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan status virus corona. Kebijakan work from home bagi ASN ini sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Kemenpan RB menegaskan, WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Gaji dan tunjangan tetap dibayar penuh Selain itu, kendati bekerja dari rumah, bukan berarti pelayanan publik terhenti. 

Baca Juga: Yuk ketahui perbedaan THR dengan gaji ke-13 PNS...

PNS bekerja seperti biasa laiknya di kantor, namun bisa dilakukan secara jarak jauh. Jika harus melakukan pertemuan penting, ASN bisa melakukan rapat bisa dilakukan lewat online alias teleconference tanpa harus bertatap muka secara fisik. 

Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah akan diatur secara selektif oleh penjabat pembina kepegawaian baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing. Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: PNS dapat THR berkisar Rp 1,5 juta-Rp 5,9 juta, tapi maaf tak sebesar tahun lalu

Tjahjo menegaskan PNS yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan yang dibayarkan secara penuh seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya. 

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata dia. 

Dilarang selama WFH 

PNS yang ditetapkan tidak bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Abdi negara bisa keluar rumah asalkan memiliki keperluan mendesak. "Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masin. ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata Tjahjo. 

Karena bekerja di rumah maupun di tempat tinggalnya masing-masing, Tjahjo meminta semua ASN menunda atau bahkan membatalkan perjalanan dinas maupun penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta alias kerumunan. 

Baca Juga: Maaf, berikut Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR

"Baik di lingkungan instansi pusat atau daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu," kata Tjahjo Kebijakan ini tak berlaku untuk semua ASN. 

PNS untuk dua level jabatan tertinggi tetap harus datang ke kantor. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. 

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana, Bambang P. Djatmiko) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×