kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Kebijakan dual price Premium dijajal akhir April


Rabu, 17 April 2013 / 18:50 WIB
Kebijakan dual price Premium dijajal akhir April
ILUSTRASI. PT Kino Indonesia Tbk.ANTARA FOTO/HO/Saleh/ama/15


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah makin mantab dengan opsi penerapan dua harga untuk bensin Premium. Jika tidak ada aral melintang, pada akhir April ini, pemerintah sudah siap menjalankan kebijakan ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menerangkan, tidak ada kendala yang berarti untuk melaksanakan kebijakan dual price ini. Cuma, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.

Hatta bilang, pemerintah akan melakukan simulasi kebijakan itu di lapangan. Dengan simulasi maka akan terlihat sejauh mana efektivitas kebijakan ini dan potensi kendala serta dampaknya.

Pemerintah juga sudah mempelajari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh tanah air."Kemampuan SPBU ini diuji apakah sanggup mengimplementasikan kebijakan baru  ini atau tidak," ungkap Hatta.  

Kalau ada masalah yang timbul, pemerintah sudah memiliki skenario bagaimana meresponnya. "Secara teknis tadi dipaparkan, akhir bulan ini sudah siap," kata Hatta.

Rencananya, pemerintah akan menerapkan skema dual price untuk Premium. Skema tersebut intinya menetapkan harga BBM sebesar Rp 4.500 per liter untuk kendaraan roda dua, angkutan umum dan plat kuning. Sementara untuk mobil pribadi pelat hitam seharga Rp 6.500 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×