kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.420.000   9.000   0,64%
  • USD/IDR 15.495
  • IDX 7.544   55,62   0,74%
  • KOMPAS100 1.163   9,60   0,83%
  • LQ45 943   8,85   0,95%
  • ISSI 222   1,56   0,71%
  • IDX30 478   4,83   1,02%
  • IDXHIDIV20 577   6,26   1,10%
  • IDX80 132   1,33   1,02%
  • IDXV30 139   2,63   1,93%
  • IDXQ30 160   1,46   0,92%

Kebijakan Bea Impor Tambahan Berisiko Picu Balas Dendam China, Ini Kata Ekonom


Selasa, 16 Juli 2024 / 15:22 WIB
Kebijakan Bea Impor Tambahan Berisiko Picu Balas Dendam China, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Bea impor tambahan berisiko menimbulkan tindakan retaliasi atau tindakan pembalasan dari negara yang dikenakan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah dalam menerapkan bea masuk tambahan berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk melindungi produk dalam negeri perlu kajian mendalam. 

Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai upaya ini bisa berisiko menimbulkan tindakan retaliasi atau tindakan pembalasan dari negara yang menerima kebijakan tersebut, termasuk dari China. 

"Belajar pengalaman perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina di 2018 silam, peluang terjadinya aksi retaliasi dari kebijakan yang ditempuh oleh suatu negara terhadap aktivitas perekonomian yang dilakukan negara lain itu mungkin terjadi," kaya Yusuf pada Kontan.co.id, Selasa (16/7). 

Baca Juga: Ada Kebijakan Bea Masuk Tambahan, KPPI Tak Kawatir Dapat Balasan dari Negara Lain

Apalagi, Indonesia merupakan salah satu partai dagang utama dari China. Sehingga peluang adanya aksi 'balas dendam' sangat besar, ketika pemerintah China menemukan hambatan aktivitas ekonomi dari kebijakan ini. 

Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi jika memang ada aksi retaliasi dari negara tirai bambu itu. 

"Termasuk bukti dan alasan kenapa pemerintah kita melakukan kebijakan bea tambahahan BMTP dan BMAD," urainya. 

Perlu juga menyiapkan negosiasi di tingkat perdagangan internasional yang melibatkan stakeholder terkait misalnya Kementerian Perdagangan ataupun Kementerian Luar Negeri sebagai institusi yang dipercaya untuk melakukan negosiasi dagang internasional. 

Sebelumnya, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak tak khawatir jika bea impor double ini menimbukan tindakan reliasi dari negara yang menerima kebijakan tersebut. 

Franciska menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan perdagangan dunia. Selain itu, pemerintah Indonesia sendiri juga memiliki landasan hukum yang jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 

Baca Juga: Kemendag Bantah Disebut Sebagai Biang Kerok Maraknya Aksi Impor Ilegal

Selain itu, menurutnya setiap negara anggota WTO juga berhak melakukan hal yang serupa apabila industri lokal mereka terancam gempuran produk impor.

"Jadi dengan ini maka kami mungkin bisa menyatakan kalau negara-negara lain juga melakukan dan mempunyai hak yang sama seperti yang kami lakukan apabila syarat-syarat terpenuhi untuk penerapan BMAD dan BMTP," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×