kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.415.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.490
  • IDX 7.555   20,61   0,27%
  • KOMPAS100 1.163   0,66   0,06%
  • LQ45 942   3,23   0,34%
  • ISSI 221   -0,44   -0,20%
  • IDX30 479   2,02   0,42%
  • IDXHIDIV20 576   2,70   0,47%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 160   0,80   0,50%

Kemendag Bantah Disebut Sebagai Biang Kerok Maraknya Aksi Impor Ilegal


Senin, 15 Juli 2024 / 16:51 WIB
Kemendag Bantah Disebut Sebagai Biang Kerok Maraknya Aksi Impor Ilegal
ILUSTRASI. Kemendag membantah disebut sebagai biang kerok maraknya impor ilegal di Indonesia.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan membantah pihaknya disebut sebagai biang kerok maraknya impor ilegal di Indonesia. 

Menurutnya justru selama ini Kemendag aktif untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard. 

"Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk impor serta pengenaan BMTP dan BMTP yang ditetapkan," urainya dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Senin (15/7). 

Bara menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri. 

Beberapa diantaranya yaitu pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, hingga plastik kemasan. 

Ia juga meyebut banyak negara yang sudah pernah diselediki dan dikenakan dua kebijakan ini antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir. 

Kemendag mengklaim upaya ini dilakukan sebagai respon keluhan-keluhan yang disampaikan oleh asosiasi terhadap gempuran produk impor ilegal. 

"Kita sangat aktif untuk melakukan investigasi baik di komite pengamanan perdagangan Indonesia maupun di komite anti dumping Indonesia," urainya. 

Sebelumnya, permintaan pembrantasan impor ilegal juga kerap disuarakan oleh pelaku usaha pertekstilan. Pasalnya, impor ilegal ini diduga menjadi salah satu sebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupa pabrik di dalam negeri. 

Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta meminta pemerintah membereskan kerja buruk Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang membiarkan modus impor borongan, pelarian harmonized system (HS), hingga under invoice yang terjadi di depan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik. 

APSyFI juga kembali menekan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk tidak kembali berputar-putar mencari alasan dan mengalihkan isu guna menutupi kinerja buruk Bea Cukai yang berada dalam kewenangannya. 

"Kalangan pertekstilan nasional memohon dengan sangat agar Menteri Keuangan segera membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas yang bersekongkol dengan mafia impor untuk menyelamatkan industri tekstil nasional," jelas Redma. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×