kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.445   0,00   0,00%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

Ada Kebijakan Bea Masuk Tambahan, KPPI Tak Kawatir Dapat Balasan dari Negara Lain


Selasa, 16 Juli 2024 / 12:29 WIB
Ada Kebijakan Bea Masuk Tambahan, KPPI Tak Kawatir Dapat Balasan dari Negara Lain
ILUSTRASI. Pemerintah akan menerapkan bea tambahan berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan bea tambahan berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk melindungi produk lokal dari gempuran impor.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak memastikan kebijakan ini sudah sesuai aturan perdagangan dunia. Untuk itu, pihaknya tidak khawatir adanya tindakan retaliasi atau pembalasan dari negara yang menerima kebijakan tersebut.

"Yang kami lakukan ini sudah sejalan dengan komitmen kita di organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO)," kata Franciska dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (16/7).

Ia mengatakan, setiap proses yang dilakukan KPPI maupun Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terhadap pengamanan perdagangan di Indonesia selalu dilaporkan kepada WTO.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tambahan Barang Impor Dinilai Tepat

Selain itu, Indonesia juga memiliki landasan hukum yang jelas yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Sehingga, pihaknya memastikan semua kebijakan pengamanan dan penyelidikan terhadap barang impor ini dilakukan bukan tanpa alasan.

Menurutnya, ada beberapa tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi dengan aturan yang berlaku dalam negeri maupun dengan perjanjian pengamanan dan perjanjian antidumping internasional.

Selain itu, setiap negara anggota WTO juga berhak melakukan hal yang serupa apabila industri lokal mereka terancam gempuran produk impor.

"Jadi dengan ini maka kami mungkin bisa menyatakan kalau negara-negara lain juga melakukan dan mempunyai hak yang sama seperti yang kami lakukan apabila syarat-syarat terpenuhi untuk penerapan BMAD dan BMTP," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyebut setidaknya ada tujuh komoditas yang akan dikenai bea tambahan berupa BMTP dan BMAD.

Baca Juga: Impor TPT Bakal Kena Bea Masuk Tambahan, Pemberantasan Impor Ilegal Juga Penting

Tujuh komoditas itu di antaranya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil jadi lainnya, dan alas kaki.

Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah melakukan uji mendalam terkait dampak pemberian bea masuk kepada tujuh komoditas yang dimaksud.

Pihaknya juga tidak membenarkan besaran bea masuk tambahan ini akan sebesar 200% seperti berita yang beredar.

Hingga kini, besaran untuk BMTP dan BMAD masih dihitung dan besaran nanti akan mengacu kepada lonjakan volume impor ke dalam negeri selama tiga tahun terakhir.

"Nah itu akan dilihat, setelah itu baru akan ditentukan bea masuk tindakan pengamanan nanti akan dihitung," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×