kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.060   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.211   -47,17   -0,65%
  • KOMPAS100 1.081   -15,02   -1,37%
  • LQ45 848   -13,25   -1,54%
  • ISSI 220   -1,79   -0,81%
  • IDX30 434   -7,14   -1,62%
  • IDXHIDIV20 521   -9,20   -1,73%
  • IDX80 123   -1,76   -1,41%
  • IDXV30 128   -2,53   -1,93%
  • IDXQ30 144   -2,41   -1,65%

KCIC Tanggapi soal Dugaan Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh


Selasa, 17 Desember 2024 / 10:59 WIB
KCIC Tanggapi soal Dugaan Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kondisi kereta cepat Whoosh di Depo Kereta Cepat di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2024). Menyambut momen libur Natal dan Tahun Baru 2024, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan peningkatan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta cepat Whoosh di antaranya menempatkan sebanyak 17 unit sensor angin kencang setiap 10 km, sensor gempa sebanyak 7 unit setiap 20 km, dan 1.390 cctv dengan kualitas tinggi untuk memantau berbagai kondisi jalur dan stasiun secara langsung. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara soal temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya persekongkolan dalam pemasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek kereta cepat jakarta bandung atau yang kini dikenal kereta Whoosh. 

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menegaskan bahwa KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan EMU dalam proyek garapanya itu. 

"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut," kata Eva dalam keterangan pada Kontan.co.id, Selasa (17/12). 

Baca Juga: KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Tender Pemasok Electric Multiple Unit Proyek Whoosh

Eva menyebut pengadaan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). 

Ia mengatakan, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Lebih lanjut Eva menyampaikan bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang. 

"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," ujar Eva. 

Baca Juga: Jelang Masa Libur Sekolah, KCIC Catatkan Lonjakan Penumpang Whoosh Hingga 12%

Eva menegaskan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik. 

Meski begitu, KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut. 

Sebelumnya, KPPU menduga adanya persekongkolan dalam pemasasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek kereta cepat Jakarta Bandung atau yang kini dikenal kereta Whoosh. 

Dugaan ini telah disampaikan oleh investigator penuntutan KPPU dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) sidang perdana perkara Nomor 14.KPPU-L/2024 pada Jum'at (13/12) lalu. 

Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. 

Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. 

Baca Juga: Akses Jalan ke Stasiun Whoosh Karawang via Jalan Alternatif Bakal Dibuka, Ini Infonya

Selain itu, Terlapor I juga tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. 

"Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, (17/12). 

Padahal, investigator penuntutan KPPU para terlapor tak layak memenangi tender karena tidak memenuhi modal disetor Rp 10 miliar, tak berpengalaman, dan tidak mendapat nilai atau skor tertinggi pada tender. 

Karena itu, investigator menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. 

Selanjutnya: Berpotensi Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Papua, Selasa (17/12) & Rabu (18/12)

Menarik Dibaca: 5 Tips untuk Mencegah Tindakan Bunuh Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×